Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila. Nilai praksis memiliki arti perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Sehingga, nilai praksis adalah realisasi dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
Soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 5 Tugas Mandiri 1.1 tentang pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar/ahli. (Buku PKN Kelas 12) Tugas Mandiri 1.1
Secara umum, warga negara adalah individu yang secara hukum diakui sebagai bagian dari suatu negara dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian warga negara, jenis-jenis, hingga hak dan kewajibannya.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 dan Pasal 28A-28J mengatur hak asasi manusia, sedangkan Pasal 27A-27J dan Pasal 30 mengatur hak dan kewajiban warga negara. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 ; - Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
untuk membedakan hak dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara. Ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan kewarganegaraan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
.
artikel hak dan kewajiban warga negara