Pertama bagi kelompok yang tidak bisa divaksin. Kelompok ini meliputi ibu hamil atau meyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, dan peserta dengan komorbid yang tidak bisa divaksin. "Mereka harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian PernyataanPB IDI Terkait Tuduhan Gagalnya Vaksinasi Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo (tengah) saat vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). [ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto] Sebuah surat terbuka yang meminta pemerintah mengulang proses vaksinasi Covid-19 untuk presiden Joko Widodo viral di media Peserta CPNS 2021 dan PPPK non-guru di wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar bisa mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi pengecualian bagi peserta yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu, untuk tetap dapat DirekturPelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Saraswati Sugiyarso mengatakan, menurut ketentuan, Puskesmas memang tidak menyediakan surat keterangan belum disuntik vaksin Covid-19. Oleh karena itu, ia meminta agar peserta CPNS yang memerlukan surat tersebut untuk mengurusnya di dokter pemerintah. Tapi harus ada surat pernyataan persetujuan orang tua, dan juga melampirkan kartu keluarga," terang Mardalena, Kepala Sekolah SDN 1 Gunung Sakti Menggala. Dia menuturkan, apabila ada orangtua yang belum menyetujui anaknya untuk divaksin, di kemudian hari bisa ikut vaksin di Puskesmas terdekat. c Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan: - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; - Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Pernyataan Ahli Waris akan diproses lebih lanjut sampai . - Sudah ada Perpres baru terkait vaksinasi. Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Baca juga Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Sport Tewas Terlempar Usai Tabrakan, Kendaraan Sudah Tak Berbentuk Baca juga Lidah Terasa Pahit, Ternyata Ini Penyebabnya, Ada 10 Hal, Nomor 4 Mungkin Sering Terjadi Baca juga Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Irham Halid Dukung Penerapan PPKM di Boltim Baca juga UPDATE Gempa Bumi di Jepang, Kekuatannya Direvisi Badan Meteorologi, Tak Ada Korban Jiwa Ini Gejala Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Tribunnews Dan perpres tersebut telah diteken olehPresiden Joko Widodo. Satu di antaranya yang diatur dalam perpres tersebut adalah mengenai sanksi bagi yang tidak ikut vaksinasi saat sudah menjadi sasaran vaksinasi covid 19. Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan. Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu 13/2/2021, salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya. Baca juga Misteri Avanza Penumpang 7 Orang Tersesat 5 KM di Hutan Gunung Putri pada Jumat Pukul 11 Malam Baca juga Prakiraan Cuaca 34 Kota Minggu 14 Februari 2021, BMKG 2 Wilayah Ini Potensi Hujan Disertai Petir Baca juga Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Bolaang Mongondow Timur Presiden Jokowi Jadi Yang Pertama Divaksin Covid-19 Tribunnews Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial bansos. Berikut bunyi pasalnya Pasal 13A 1 Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19. Surat penolakan vaksinasi, untuk program Vaksinasi di sekolah. di tanda tangani di atas meterai oleh ke 2 orang tua. Berikan ke Kepala Sekolahnya, perlihatkan ke petugas kesehatannya, tanda tangani. *** BISMILLAAHIRRAHMAANIRROHIIM SURAT PERNYATAAN MENOLAK VAKSINASI/IMUNISASI Saya yang bertandatangan di bawah ini, I. Nama II. Alamat III. No KTP Sebagai Bapak/ Ibu, Suami, Istri dari... I. Nama II. Alamat III. No. KTP Menyatakan untuk diri dan keluarga MENOLAK di laksanakan VAKSINASI apapun juga, berdasarkan Keyakinan BERAGAMA. Dalam tuntunan Rasulullah SAW, di bidang Kesehatan, Thibbunabbawi menyatakan untuk Tindakan pencegahan terhadap penyakit, bagi BAYI adalah dengan cara ASI dan TAHNIK, dan untuk Anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, adalah dengan cara BEKAM, obatan Herbal Resep Rasulullah SAW, makanan, minuman, prilaku Halalan Toyiban, dalam seluruh sendi kehidupan. • إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرمه الله. رواه البخاري “Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan kesembuhan dengan sesuatu yang Ia haramkan atasmu”. Sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram”. Abu Daud dari Abi Darda ra. Segala yang tumbuh dari badannya dari makanan yang haram dan riba,maka api neraka lebih baik untuknya HR Ibnu Mardawih dari Atak dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah SAW bersabda “La dharara wa la diror “artinya “ Janganlah kalian mencelakakan diri atau berbuat kerusakan pada diri sendiri dan kepada orang lain. Saya sebagai seorang muslim dan warga negara Republik Indonesia, berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 memiliki hak untuk di lindungi Negara. UUD 1945 Pasal 29 menyatakan 1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanyaa masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Berdasarkan UU Kesehatan No 23 Tahun 1992, menyatakan bahwa setiap tindakan kesehatan , harus dengan persetujuan dari Keluarga. Maka saya sebagai warga negara Indonesia yang memahami HUKUM, memiliki HAK untuk menolak dilaksanakan tindakan kesehatan termasuik VAKSINASI, bagi diri saya maupun keluarga. Apabila dengan telah di buatnya surat ini petugas kesehatan , ataupun pihak-pihak sekolah ataupun pihak-pihak lain yang tetap melaksanakan , memaksa, merayu, untuk VAKSINASI secara apapun, maka saya tuntut untuk membayar ganti rugi DIYAT atau QISOS sesuai ketentuan Al Quran dan Hadits, atau...menuntut untuk........... Surat ini dibuat dalam kondisi sehat dan sadar . Memiliki kekuatan hukum, dan bila dilanggar dapat diproses secara legal menurut hukum yang berlaku. Tempat, tgl/bln, th Meterai pembuat surat keluarga pembuat surat Pihak Medis Pihak Sekolah/ terkait Dibuat dengan rangkap 2, di berikan ke kepala sekolah, dan di pegang 1 untuk pembuat surat. Silahkan di ubah kondisinya sesuai kebutuhan. Bila yang menolak adalah petugas kesehatan, Dokter atau Bidan, silahkan di angkat SUMPAH JABATAN KESEHATAN apa sebetulnya tugas dan tanggung jawab di bidang kesehatan itu, dan angkat FAKTA, bagaimana kondisi /kejadian bahwa banyak permasalahan kesehatan/ cedera vaksin setelah dilakukan Vaksinasi. *** Surat ini baik di mintakan untuk CALON JEMAAH HAJI, atau UMROH untuk VAKSIN MENINGITIS atau yang lainnya. BISMILLAAHIRRAHMAANIRROHIIM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MELAKUKAN VAKSINASI Saya yang bertandatangan di bawah ini, Nama Alamat No KTP No Izin Praktek Sebaga dokter/bidan dari keluarga Bapak/ Ibu dari... Nama Alamat No. KTP Menyatakan siap bertanggung jawab dunia dan akherat jika ternyata vaksin ini adalah haram secara syariat dan membahayakan secara medis. Pertanggungjawaban dunia akan saya realisasikan dengan menanggung biaya perawatan jika terjadi hal perawatan dan menanggung kehidupan keluarga yang dirawat selama perawatan berjalan. Pertanggungjawaban akherat saya bersumpah "Demi Allah" berani menyatakan bahwa vaksin ini adalah HALAL dan sesuai dengan sunnah Rasul. Surat ini dibuat dalam kondisi sehat dan sadar . Memiliki kekuatan hukum, dan bila dilanggar dapat diproses secara legal menurut hukum yang berlaku. Tempat., tgl/bln, th Meterai Dokter/Bidan yang memvaksin *** INFORMASI BAGUS... Silahkan di baca. Vaksin Semestinya Laporan Terakhir Berikut Ini Menyudahi Polemik tentang Vaksin REP 02 March 2011 19141475 49 3 dari 6 Kompasianer menilai bermanfaat Artikel ini merupakan saduran dari Laporan aslinya Vaccines Get the Full Story yang dapat dilihat aslinya pada link berikut ini . Laporan ini sangat ditunggu tunggu diseluruh dunia dan mengungkap masalah Vaksin yang diperdebatkan kegunaannya dan dampak sampingannya yang buruk bagi kesehatan manusia terutama anak. Laporan ini dibuat oleh tidak kurang dari team yang berisi 80 orang para ahli peneliti dan praktisi kesehatan resmi, yang mewakili dokter anak, ahli orak, professor pathology, ahli kimia, biologi dan immunologi. Untuk sekedar memberi latar belakang argumentasi mengenai Vaksin ini, anda dapat melihat artikel saya yang lalu di artikel yang lalu. Sejumlah hal2 yang mengagetkan diungkap didalam laporan ini dan sebahagian saya sadurkan berikut ini Pernahkah anda bertanya mengapa sering para dokter tidak dapat mengetahui sumber dari sejumlah penyakit? Ternyata mereka tidak mengerti hubungan antara penyakit dan vaksin. Berikut ini adalah sejumlah penyakit yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan vaksin alergi, arthritis, asthma, Autism, cancer, diabetes, penyakit ginjal, keguguran, berbagai penyakit syaraf dan berbagai penyakit lainnya. Autism [Autis] yang berulang kali dibantah berhubungan dengan vaksin ahirnya dibenarkan dapat terjadi akibat vaksin. Pabrik farmasi dan industri asuransi kesehatan dan system kesehatan dikatakan benar bertambah kaya bila anda sakit. Dikatakan bahwa Vaksin tidak akan memberi kekebalan yang lama atau seumur hidup, dengan demikian perlu diberi suntikan “booster”, dimana setiap kali dilakukan maka dampak sampingnya semakin besar. Dampak sampingan vaksin ini dapat mengakibatkan penyakit yang diderita seumur hidup. Secara sinis disebutkan juga bahwa ternyata banyak obat2 tertentu yang diproduksi khusus untuk menyembuhkan dampak sampingan vaksin. Di Amerika [dan juga di banyak Negara lain], pabrik obat dan para dokter tidak dapat dituntut dan dipenjarakan bila terjadi dampak samping yang merugikan masyarakat. Disana mereka ini dilindungi oleh undang2. Kebanyakan para dokter dan praktisi kesehatan tidak melakukan vaksinasi bagi dirinya dan anak2nya. Mengapa? Mereka tahu bahwa vaksin itu tidak aman dan tidak efektif. Mereka tahu bahwa vaksin itu berbahaya. Mereka sering mengobati pasien yang sakit akibat dampak sampingan vaksin. Siapa yang menggaruk untung dari penjualan vaksin? Pertama tama adalah pabrik Farma. Mereka menguasi dan mengontrol semluruh system kesehatan, rumah2 sakit, universitas, klinik dan took obat. Pabrik oabt mengantongi puluhan Triliun rupiah dari bisnis ini. Dokter2 berpraktek secara buta butaan dan tidak berani mempertanyakan ke efektifan dan bahaya vaksin. Bila dilakukan, ini dapat menghancurkan karir dan periuk nasi mereka. Pabrik obat juga mengambil untung dari penjualan obat untuk menyembuhkan dampak sampingan vaksin tadi. Kedua adalah rumah sakit yang menampung korban dari dampak sampingan ini. Secara keseluruhan vaksin ternyata merupakan tulang belakang dari system kesehatan kita dalam arti yang buruk. Tanpa adanya vaksin, maka dapat dipastikan bahwa ongkos kesehatan akan berkurang jauh karena kita akan memiliki masyarakat yang lebih sehat secara keseluruhan. [Pernyataan ini perlu digaris bawahi dan sangat keras] Kita menggantikan cacar air dengan Autis, menggantikan flu dengan astma, mengganti radang telinga dengan diabetes dan daftar penyakit ini memanjang. Untuk menghindari penyakit2 yang sebenarnya tidak terlalu berbahaya, kita menggantikan penyakit sementara ini dengan penyakit seumur hidup yang menurunkan kualitas hidup secara drastis. Ada berapa macam vaksin yang diketahui saat ini? Di Amerika, setiap anak diberi 35 suntikan yang ternyata mengandung 113 jenis partikel dari penyakit, berisi 4 macam sel binatang dan DNA nya, berisi DNA dari tissue bayi hasil abortus dan berisi albumin manusia. Apa yang menyebabkan Vaksin berbahaya bagi kesehatan? Virus dan bakteri dari kulur sel binatang dimana vaksin diproduksi. Sejumlah bahan metal mercury, almunium yang menyebabkan kerusakan syaraf dan kerusakan otak; Sel hewan dari monyet, ginjal anjing, ayam, sapi dan manusia; Formalin yang diketahui carcinogen. Gelatin dari hewan babi dan sapi; Polysorbate yang diketahui menyebabkan wanita mandul; MSG yang menyebabkan kekacauan metabolisme dan diabetes, kejang2 dan gangguan syaraf. Apakah ada masalah konflik kepentingan didalam bisnis ini? Jelas ada. Dibeberapa Negara dokter anak diberikan bonus atas jumlah vaksin yang diberikan kepada anak2. Konflik kepentingan lain terlihat mana kala representatif dari pabrik obat selalu duduk pada badan2 kesehatan nasional dan mendorong penggunaan vaksin. Apakah ada penelitian yang membandingkan kesehatan antara anak yang diberi vaksin dan yang tidak? Ternyata ada. Dari survey pada orang anak didapatkan bahwa Anak2 yang divaksinasi menderita lebih banyak astma sebesar 140%, ADHD [kelainan perangai anak, cenderung hyperaktif] sebesar 317%, masalah neurology sebesar 185% dan autism sebesar 146% dibandingkan dengan anak2 yang tidak diberi vaksin. Apa yang perlu dilakukan oleh masyarakat? Disini dicantumkan beberapa saran dari sekian banyak hal yang perlu diketahui oleh orangtua atau masyarakat Pertama adalah Katakan TIDAK untuk vaksin. Anda memiliki hak untuk menolaknya. Orangtua tidak memerlukan dokter anak untuk memeriksa anaknya secara berkala, menimbang dan kemudian memberi suntikan vaksin. Pergi ke dokter lain atau dokter umum untuk hal ini. Mengapa? Karena dokter yang mendorong pemberian vaksin umumnya adalah dokter anak [pediatrician]. Bayi dilahirkan dengan kemampuan hidup yang tinggi dan tidak memerlukan vaksin. Orangtua perlu mempelajari tentang kesehatan anak, mengapa mereka demam dan seterusnya, belajar mengenai nutrisi dan informasi kesehatan lainnya. Belajarlah tentang vaksin lebih pintar dari dokter anda. Kemungkinan sekali para dokter tidak pernah tahu persis mengenai vaksin kecuali info yang diberikan oleh pabrik pembuatnya yang tentunya memuji muji tentang kegunaan vaksin dan menakut nakuti tentang bahaya bila tidak diberikan vaksin. Semoga laporan ini mengahiri polemik tentang bahaya tidaknya vaksin dan pemerintah perlu mengambil sikap yang tegas dalam penggunaan vaksin didalam program2 kesehatannya. Harus disadari akan banyak pihak yang berang, merasa terancam dan menolak isi studi ini, termasuk juga didalamnya para birokrat dan praktisi kesehatan. Diprediksi bahwa akan butuh 10-20 tahun lagi bagi seluruh Negara untuk menghapus penggunaan vaksin ini. Sebaliknya untuk keluarga2 yang lebih cerdas seperti anda, penggunaan vaksin dapat dimulai sejak sekarang. Untuk yang masih ingin membaca tentang hal sekitar vaccine, bisa dilihat pada sejumlah artikel pada site ini - Mereka yang punya komorbid atau penyakit bawaan tak bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19. Padahal, vaksinasi kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik maupun melakukan perjalanan. Di media sosial Twitter, ramai perbincangan dengan surat keterangan bagi orang dengan komorbid yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19. "Orang yang punya komorbid atau penyakit bawaan, bukannya bisa minta surat dokter spesialis? *Dokter ga akan sembarangan ngeluarin surat itu," tulis pemilik akun Twitter BirriMuhammad. Orang yg punya komorbid atau penyakit bawaan, bukannya bisa minta surat dokter spesialis? *Dokter ga akan sembarangan ngeluarin surat itu. — Muhammad Birri BirriMuhammad September 7, 2021 Bagaimana cara mengurus surat dokter bagi yang punya komorbid? Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut."Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia saat dihubungi Selasa 7/9/2021. Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit yang diderita. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut. Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi beban bagi masing-masing orang. Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi. Kondisi komorbid seperti apa yang tidak boleh divaksin? Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto, menjelaskan, banyak penderita komorbid yang bisa mendapatkan vaksinasi. Dengan ini menyatakan KEBERATAN kalau anak saya diberikan Vaksinasi dan saya menolak UU NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. • PASAL 136 yang berbunyi " Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak " • PASAL 132 yang berbunyi " Setiap anak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi, " Dengan Alasan 1. semakin banyaknya informasi yang kami dapatkan mengenai bahaya dari imunisasi/vaksinasi yang menjadi program pemerintah bagi anak-anak Indonesia 2. Berdasarkan Keyakinan BERAGAMA. Dalam tuntunan Rasulullah SAW, di bidang Kesehatan, Thibbunabbawi menyatakan untuk Tindakan pencegahan terhadap penyakit, bagi BAYI adalah dengan cara ASI dan TAHNIK, dan untuk Anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, adalah dengan cara BEKAM, obatan Herbal Resep Rasulullah SAW, makanan, minuman, prilaku Halalan Toyiban, dalam seluruh sendi kehidupan. Apabila dikemudian hari terjadi penularan penyakit dapat dicegah dengan imunisasi/Vaksinasi. Saya akan bertanggung jawab terhadap anak saya dan teman – teman anak saya baik di lingkungan rumah maupun di lingkungan sekuolah. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang Membuat Pernyataan ……………. PENTINGCONTOH SURAT PERNYATAANPenolakan Suntik Vaksin Corona semoga bermanfaat, bisa diedit SURAT PENOLAKAN LAYANAN KESEHATAN VAKSINASI / IMUNISASI Dengan Hormat ,Seperti kita ketahui dan pahami bersama di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004Hak Dan Kewajiban Pasien Pasal 52, pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran dan kesehatan mempunyai hak Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3,Meminta pendapat dokter atau dokter yang lain,Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis,MENOLAK TINDAKAN MEDIS dan,Mendapatkan isi rekam medis. Maka saya yang bertanda tangan dibawah ini ,Nama Tanggal Lahir Jenis kelamin Alamat Dengan ini, menyatakan menolak dilakukannya tindakan Vaksinasi / Imunisasi pada diri saya. Dengan alasan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Hal ini terkait status kehalalan vaksin yang sudah diberitahukan oleh MUI bahwa vaksin pada anak belum bersertifikasi halal. Menjalani hidup dan kehidupan adalah pilihan, halal dan haram adalah ketentuan. “La iqraha fiddin” tidak ada pemaksaan dalam agama apalagi untuk perkara duniawi. UUD 1945 pasal 28G ayat 1 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi.”Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari 1945 Pasal 28I ayat 1-2, 1“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” 2”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat 28b ayat 2 “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dengan demikian kami berhak atas perlindungan dari intimidasi serta diskriminasi karena pilihan kami untuk tidak memberikan vaksin pada anak dan UU Tahun 2004 Pasal 45, tentang informed consent, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Di Indonesia, informed consent secara yuridis formal terdapat pada pernyataan Ikatan Dokter Indonesia IDI melalui SK PB-IDI No. 319/PB/ Tahun 1988, dipertegas dengan Permenkes No. 585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik/ informed consent. UU Tahun 2014 Pasal 3 ayat 1 “Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.”UU Tahun 2014 Pasal 45 ayat 1 “Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat sejak dalam kandungan.” Ini bentuk perlindungan kami atas status kehalalan dan keamanan vaksin dan perlindungan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi KIPI, Efek Negatif Vaksin, Vitamin K Sintetis dan sejenisnya. UU Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat islam yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur barang atau jasa yang bersifat Tahun 2002 tentang kewajiban memberikan perlindungan pada anak berdasakan asas-asas non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil meliputi hak hidup; hak bebas dari siksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat; hak atas praduga tak bersalah; hak kebebasan berpikir; hak berkeyakinan dan beragama; hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain; hak perlindungan anak; hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi status kehalalan vaksin yang ternyata belakangan dibantah oleh MUI dan Halal Watch. Mengenai kasus-kasus kejadian KIPI yang diinformasikan di media-media massa maupun media sosial dan penjelasan mengenai No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, penjelasan pasal 5 ayat 1 bahwa upaya penanggulangan wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat, antara lain agama. Status halal haram itu dalam agama islam adalah hal yang 6 bahwasannya keikutsertaan masyarakat dalam penanggulangan wabah tidak mengandung Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 5 ayat 2 dan 3, hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya. Pasal 7, tentang mendapatkan informasi dan edukasi yang seimbang dan bertanggung jawab. Pasal 8 berhak mendapatkan informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan yang telah dan akan diterima dari tenaga no. 12 tahun 2017, pasal 26 ayat 2 poin b, pengecualian penyelenggaraan imunisasi program bagi orang tua/wali yang menolak menggunakan vaksin yang disediakan MUI Tahun 2016, ketentuan hukum, bahwa hukum imunisasi adalah mubah, kewajiban menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sedangkan alasan darurat yang disyaratkan harus dengan fatwa ulama atau ahli terkait, Bukan Fatwa dokter. Kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan melakukan sertifikasi halal kepada produsen vaksin sesuai dengan peraturaan perundang-undangan. Orang tua memang wajib memberikan dukungan pada program pemerintah namun pelaksanaan imunisasi itu tidak wajib, karena penceghan terhadap penyakit akibat virus/bakteri bisa dilakukan dg cara lain yaitu dengan meningkatkan antibody. Terkait program vaksinasi untuk masyarakat yang mau menerimanya, maka kewajiban pemerintah untuk menjamin penyediaan vaksin yang HALAL adalah MUTLAK. Demikian surat ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Di dalam surat penolakan ini, kami menyertakan alasan dan landasan hukum atas tindakan yang dipilih. Semoga dapat dipahami dan dihargai serta ditindaklanjuti sesuai dengan semestinya. Dengan ini kami menolak bentuk INTIMIDASI dan DISKRIMINASI serta menolak tindakan pemberian vaksin pada anak kami diluar sepengetahuan kami. Dan bila tetap dilakukan maka kami akan mengajukan Tuntutan Hukum baik terjadi kejadian ikutan akibat dari vaksinasi KIPI dalam jangka pendek ataupun panjang, ataupun tidak. Serta jika terjadi KIPI pada anak kami, maka semua pihak yang terkait harus membiayai seluruh terapi dan pengobatan saat dan pasca KIPI SEUMUR HIDUP anak kami. Dan bahwasannya anak-anak dan keluarga yang tidak divaksin maupun yang divaksin memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, oleh karena itu kami menolak diskriminasi dan intimidasi atas keputusan kami tersebut. ……. ,…………………………..Yang menyatakan, di sertakan Materai 6000 Hamba Allah

surat pernyataan tidak ikut vaksin